Jakarta, buletinnusantara – NU Care, Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) dan Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Muhammadiyah (LAZISMU) mendukung rencana pemerintah untuk memberikan intervensi dalam pengelolaan zakat di Indonesia.

“Namun, tentunya dengan catatan bahwa pemerintah bersedia untuk menguatkan regulasi pengelolaan zakat sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat sebagaimana yang tercantum pada pasal 22 dan 23,” kata Direktur Utama NU Care – LAZISNU, Syamsul Huda dalam keterangannya, Selasa (20/9).

Menurut Huda, dalam pasal tersebut, status zakat di Indonesia hanya ‘sebagai pengurang penghasilan kena pajak’. Klausul inilah yang menjadikan wajib pajak dan wajib zakat harus menambah beban pengeluaran jika ingin menunaikan kewajiban agama dan negara.

Oleh karena itu, jika pemerintah benar-benar ingin melakukan intervensi dalam pengelolaan zakat di Indonesia, maka hal fundamental yang harus dikuatkan adalah merubah regulasi ‘zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak’ menjadi ‘zakat sebagai pengurang pajak’.

“Dengan adanya pergantian pasal tersebut, NU Care – LAZISNU dan LAZISMU yakin akan ada perubahan secara signifikan terhadap peningkatan perolehan nilai zakat yang selama ini belum optimal,” ujar Huda.

Dengan melakukan perubahan mendasar ini pula, lanjut Huda, sinergitas antara pajak dan zakat dapat terjalin, karena para wajib pajak sekaligus dapat menunaikan zakatnya tanpa harus menambah beban pengeluaran.

Lebih dari itu, untuk meningkatkan trust masyarakat terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ), semua LAZ harus bersedia untuk melaporkan kondisi keuangannya secara publik dan periodik serta bersedia diaudit secara profesional.

“Hal ini selain untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas LAZ, juga sebagai alat kontrol pemerintah dalam memastikan penyaluran dana zakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni untuk tujuan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia,” tutur Huda.