Jakarta, buletin nusantara –
NU Care-LAZISNU mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil audit keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) atas Program Kemaslahatan NU Care-LAZISNU dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI pada tahun 2020. Program Kemaslahatan serta pengelolaan dananya dinilai KAP sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia.

Ketua Pengurus Pusat (PP) NU Care-LAZISNU, Muhammad Wahib mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada BPKH RI agar dapat melaksanakan audit keuangan secara eksternal terkait Program Kemaslahatan.

Hal itu, menurut Wahib, sebagai upaya untuk melaporkan dana program yang telah diamanahkan kepada NU Care-LAZISNU.

“Alhamdulillah, (hasilnya, red.) opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Jadi, kita semua diaudit, dari sistem keuangan dan juga dikunjungi (lokasi) programnya. Itu sampai 30 persen program lebih yang diaudit dan juga disurvei langsung ke lokasi. Itu (audit) tidak ada temuan penyimpangan. Alhamdulillah sangat bagus menurut KAP, sehingga kita dianugerahi nilai tertinggi, opini WTP itu,” jelas Wahib di kantor NU Care-LAZISNU, lantai 2 Gedung PBNU, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/11/2021).

Wahib memaparkan, Program Kemaslahatan NU Care-LAZISNU dan BPKH RI sudah berjalan sejak 2019, dengan pengelolaan dana senilai Rp300 juta.

“NU Care-LAZISNU terus bekerja secara maksimal melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan tata kelola manajemen yang disingkat Mantap (modern, akuntabel, transparan, amanah, professional), sehingga NU Care-LAZISNU pun dianugerahi menjadi mitra terbaik dari 25 mitra yang lain pada Program Kemaslahatan BPKH RI,” paparnya.

Pada tahun 2020, lanjutnya, NU Care-LAZISNU kemudian mendapat amanah pengelolaan dana Program Kemaslahatan sebesar Rp25,6 miliar.

“Program Kemaslahatan bersama BPKH RI diaudit secara syariah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kita juga melaksanakan audit dari eksternal, lembaga independen, yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) itu,” ungkap Wahib.

KAP sendiri merupakan badan usaha atau lembaga independen yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya. KAP memiliki tugas untuk melaksanakan audit secara independen kepada perusahaan atau lembaga yang melaksanakan program.

“Karena NU Care-LAZISNU ini termasuk lembaga pelayanan, sehingga banyak pengelolaan dana yang dilakukan dan perlu dilaksanakan audit. Transparansi, untuk melakukan pelaporan kepada masyarakat. Karena ada banyak juga kita menggunakan dana publik,” pungkasnya.