Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memindahkan Habib Bahar bin Smith dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Pulau Nusakambangan di Cilacap, Jateng.

Habib Bahar bin Smith menempati Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan.

“Kami baru dapat pemberitahuan (rencana pemindahan Habib Bahar) tengah malam. Pukul 06.00 WIB tadi tiba di Wijayapura, terus menyeberang, sampai Lapas Batu pukul 06.35 WIB,” kata Kepala Lapas Kelas I Batu Erwedi Supriyatno saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (20/5).

Oleh karena Lapas Batu dikhususkan untuk napi berisiko tinggi (high risk), kata dia, Habib Bahar ditempatkan dalam satu kamar sendiri tanpa ada napi lainnya.

“Kalau di Lapas Batu one man one cell (satu orang satu sel, red.), karena high risk. Jadi sendirian (dalam satu kamar),” tegasnya.

Ia mengatakan proses pemindahan Habib Bahar hingga penerimaan di Lapas Batu telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Bahkan, kata dia, pihaknya juga melaksanakan SOP yang berkaitan dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Seperti diwartakan ANTARA, pemindahan tersebut dilakukan setelah simpatisan pendukung Habib Bahar bin Smith melakukan gangguan keamanan dan ketertiban saat menggeruduk Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.

“Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan,” ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangan di Jakarta, Rabu (20/5).

Rika menjelaskan, kepala Lapas Cibinong telah mencabut asimilasi untuk Habib Bahar yang sebelumnya menjadi warga binaan Lapas Gunung Sindur.

Alasan pencabutannya karena napi berambut gondrong itu telah melanggar persyaratan khusus pelaksanaan asimilasi.

“Yang bersangkutan telah kembali menjalani sisa pidana di Lapas Gunung Sindur sejak 19 Mei 2020,” ujar Rika.

Lebih lanjut Rika mengatakan, sejak Habib Bahar ditempatkan di Lapas Gunung Sindur, simpatisan dan pendukungnya sering melakukan tindakan yang mengganggu suasana kondisif di penjara berkeamanan maksimum itu.

Sebab, pendukung dan simpatisan pendakwah Habib Bahar sering berkerumun serta melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan Lapas Gunung Sindur.

“Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar berkerumun dan berteriak-teriak, melakukan tindakan propvokatif yang menyebabkan kerusakan fasilits negara, yakni pagar lembaga pemasyarakatan,” sebut Rika.

Oleh karena itu pihak Lapas Khusus Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat guna mengusulkan kepada Ditjen PAS untuk memindahkan Habib Bahar ke Nusakambangan.

“Habib Bahar bin Smith telah ditempatkan sementara waktu di Lapas Batu Nusakambangan dengan petimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan yang bersangkutan,” tutur Rika.

(Antara/JPNN/BN)

Source :

https://m.jpnn.com/amp/news/dipindahkan-ke-nusakambangan-habib-bahar-ditempatkan-di-lp-berisiko-tinggi-ngeri