Jakarta, Buletinnusantara – Datangnya musim penghujan di berbagai daerah berisiko terhadap penularan virus Covid-19. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, musim hujan dapat menyebabkan bencana banjir.
Kebersihan lokasi pengungsian akan menjaga para pengungsi dari penyakit-penyakit lainnya yang bisa disebabkan oleh musim hujan. Beberapa diantaranya demam berdarah dengue, lepra, tifus, diare dan penyakit kulit.
“Semua penyakit ini dapat menurunkan imunitas sehingga masyarakat menjadi rentan tertular Covid-19. Jika tidak memungkinkan menjaga jarak, maka sebisa mungkin pemerintah setempat memastikan adanya sirkulasi udara yang baik, sinar matahari yang cukup dan memastikan kebersihan lokasi pengungsian,” imbaunya.
Nah masyarakat yang terdampak banjir harus tinggal di lokasi pengungsian sehingga terjadi kerumunan di lokasi-lokasi tersebut. Lokasi pengungsian katanya berpeluang menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
“Namun, kedisiplinan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dengan memakai masker, menjaga jarak serta mencuci tangan termasuk menjaga kebersihan dapat menekan potensi penularan tersebut,” jelasnya saat jumpa pers di Kantor Presiden, Kamis (24/9)
Masih soal klaster, pada klaster perkantoran ada peran kantor yang bisa membantu pemerintah. Kantor perlu transparan melaporkan kasus Covid-19 di lingkungannya kepada dinas kesehatan setempat. Lalu melakukan trading lanjutan untuk menjaring kontak erat dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat.
Kantor juga harus memberi swab gratis bagi daftar kontak erat. Jika ditemukan kasus positif tambahan , segera merujuk dengan berkoordinasi dengan dinas kesehatan. Maka harus dirujuk ke rumah sakit khusus menangani Covid-19 dan biaya ditanggung pemerintah. Baik peserta BPJS Kes ataupun belum menjadi peserta termasuk warga negara asing (WNA).
“Bagi karyawan yang negatif, harus diperkenankan dirumah (WFH). Jika ditemukan kasus positif dalam jumlah banyak, maka kantor tersebut ditutup sementara untuk dilakukan disinfeksi,” imbaunya.
Sebagai langkah preventif, pihaknya menekankan pentingnya menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kantor dan pemilik usaha harus mengikuti peraturan pemerintah daerah terkait pembatasan pekerja yang diperbolehkan bekerja sesuai zonasi risiko. []Aris.PJ