Mulai 1 Januari Rp 1.000 berubah jadi Rp 1
Jakarta – Bank Indonesia (BI) sudah menyiapkan tahapan penyederhanaan nominal mata uang rupiah atau redenominasi meskipun Rancangan Undang-undang (RUU) redenominasi baru akan masuk Program Legislasi Nasional (Proplegnas) untuk dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Bila pembahasan lancar, maka tahapan persiapan akan dimulai pada 2018 dan 2019. Selanjutnya pada 1 Januari 2020 dimulai masa transisi.
“Jadi kalau seandainya di tahun 2017 ini bisa didukung oleh pemerintah dan DPR, tahun 2018 dan 2019 adalah tahun persiapan untuk berlaku 1 Januari 2020,” kata Gubernur BI Agus Martowardojo selesai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Masa transisi membutuhkan waktu empat tahun, yang artinya sampai 2024. Dalam tahapan tersebut nantinya adakan berlaku rupiah lama dan rupiah baru, begitu juga dengan harga barang.
“1 Januari 2020 sampai 2024, itu adalah masa transisi, di mana pada saat itu di Indonesia akan ada rupiah lama dan rupiah baru, tetapi bersama, dan harga-harga barang dan jasa harus dengan Undang-Undang memenuhi untuk dipasang harga-harga baru dan harga lama,” jelasnya.
Tahapan belum selesai, lima tahun ke depan akan ada finalisasi berupa penarikan rupiah lama.
“Setelah itu, setelah 5 tahun, baru tahap face out, yaitu tahun 2025 sampai tahun 2029. Jadi ada periode kira-kira 11 tahun lah periode ini berjalan,” tandas Agus.