kompas.com

Buletinnusantara.com, Jakarta – Densus 88 Anti Teror Polri menjelaskan peran terduga teroris bernama Ustadz Zain An-Najah yang baru saja ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11). Diketahui, Zain merupakan pengurus Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan terdaftar dalam situs resmi mui.or.id.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi membenarkan soal terduga teroris bernama Zain An-Najah merupakan anggota Komisi Fatwa MUI yang ditangkap Densus 88. Jaidi menilai Zain sebagai sosok yang memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum agama yang mumpuni. Sehingga, Zain selama ini banyak terlibat di Komisi Fatwa MUI maupun Dewan Syariah Nasional MUI.

Meski demikian, Jaidi menegaskan pihaknya tak memiliki wewenang mengatur ketika Zain atau ulama lain memiliki kegiatan lain di luar MUI. Baginya, pelbagai kegiatan di luar MUI merupakan tanggung jawabnya secara pribadi masing-masing.

 

Polisi menyebut Zain merupakan anggota Dewan Syuro dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan juga Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

“Yang bersangkutan keterlibatannya adalah sebagai Dewan Syuro Jamaah Islamiyah. Kemudian selain itu, yang bersangkutan ketua Dewan Syariah Lembaga Amal Zakat BM ABA,” Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/11).

Diketahui, Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf selama ini menyebarkan ratusan kotak amal di Lampung guna menggalang dana untuk kegiatan terorisme. Selain itu, penggalangan dana juga dilakukan lewat perkebunan kurma.

Ramadhan mengatakan, FAO juga sempat memberikan bantuan dana kepada Kelompok Perisai Nusantara Esa, sayap organisasi Jamaah Islamiyah yang bergerak dalam bidang advokasi di tahun 2018.

“Kemudian dia ikut memberikan solusi kepada AS (Arif Siswanto)–yang telah ditangkap–terkait dengan pengamanan anggota JI pasca penangkapan PW (Aji Parawijayanto) dengan membuat wadah baru,” ujarnya.