BEKASI – Ada saja modus pelaku pencuri motor. Di Kabupaten Bekasi, seorang pria paruh baya ditangkap polisi setelah korban tanpa sengaja bertemu tersangka di Pasar Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Polisi yang mendapat laporan korban,langsung membekuk lelaki 50 tahun tersebut. Kapolsek Cibarusah AKP Sukarman kepada wartawan menjelaskan, aksi yang dilancarkan tersangka, Usup, berlangsung di Cigelam, Desa Muktijaya, Setu, pada Kamis (20/8/2020).
Ketika itu pelaku berpura-pura hendak membeli sebidang tanah di tempat korban. Saat itu, pelaku meminjam motor korban untuk ke rumah RT. “Pelaku berdalih mau ke rumah RT pinjam motor, tapi justru motor korban dibawa kabur,” kata Sukarman, dalam keterangan, Minggu (23/8/2020).
Saat itu korban Mintra,62, tidak mencurigai pelaku yang mendatanginya. Bahkan, dia menghampiri pelaku. Dia menanyakan keseriusan pelaku atas rencananya membeli lahan yang sedang di garapnya. Kemudian, kedunya melakukan janji untuk mendatangi lokasi tanah yang digarap korban.
Saat berada di lokasi, pelaku yang mengaku juga memliki lahan di dekat lahan garapan milik korban meminjam sepeda motor milik korban. Alasannya, pelaku ingin akan ke rumah RT setempat. Korban yang tidak menaruh curiga sama sekali, kemudian langsung meminjamkan sepeda motor kepada pelaku.
Namun, setelah ditunggu beberapa jam di lokasi, pelaku tidak juga datang. Korban akhirnya curiga bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan oleh pelaku. Sukarman mengatakan, korban ketika itu tak sengaja melihat pelaku berada di depan Pasar Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Korban langsung melaporkan ke Polsek Cibarusah, dan langsung menangkapnya, Sabtu (22/8/2020) malam.
Di hadapan petugas pelaku mengaku sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang bernama Dono di daerah Kampung Pelawan Desa Waringinkarya, Lemah Abang, Kabupaten Karawang.
(Aris P.J)
Sumber : poskota.co.id