Jakarta, Buletinnusantara – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) disarankan membentuk Panel Etik untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran pencatut nama presiden yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Panel Etik harus melibatkan unsur masyarakat.
“Sudah sepatutnya MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) menyelenggarakan persidangan secara terbuka,” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti dalam Konferensi Pers Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia dalam Menyikapi Skandal Pencatutan ‘Kami Tak Sudi Pemimpin Tukang Nyatut’, di Gedung Enka Deli, Jalan Sunda, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015).
Ray mengatakan, MKD perlu membentuk Panel Etik jika diduga terjadi pelanggaran berat. “Jika kasusnya pelanggaran berat, berpotensi dipecat maka sudah sebaikanya MKD membentuk Panel Etik, melibatkan unsur masyarakat,” ujar dia.
Hal itu perlu dilakukan, karena Setya Novanto mencatut nama Presiden, Wakil Presiden, dan nama Luhut Binsar Pandjaitan. Ray berharap MKD berani memproses kasus tersebut. “Supaya objektif, MKD harus berani. MKD harus membentuk panel untuk menyidangkan kasus ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Setnov diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendapatkan saham dari PT Freeport Indonesia (FI). Setnov mengklaim bisa memuluskan perpanjangan kontrak PT FI.
Setnov bertemu dengan petinggi PT FI bersama pengusaha Reza Chalid. Dalam beberapa keterangan, politikus Partai Golkar ini menyebut PT FI kerap kali meminta bertemu Pimpinan DPR.