Jakarta, Buletinnusantara – Menteri Sosial Khofifah Endarparawansa mengatakan aparat hukum perlu memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak atau predator.

“Pemberatan hukuman bisa dijatuhkan dalam vonis hakim. Kenapa diberikan pemberatan karena karena korban predator bisa berantai. Korban predator bisa menjadi predator baru,” katanya di Magelang, Sabtu.

Ia mengatakan hal tersebut usai menyerahkan beras untuk keluarga sejahtera (rastra) di Kelurahan Kemirirejo, Kota Magelang.

Bahkan data di Kementerian Sosial korban predator tidak hanya anak-anak tetapi juga binatang.

“Jadi korban pedofil, korban sodomi itu bisa berantai, dari pola yang seperti ini maka pemberatan hukuman menjadi sesuatu yang semestinya diberikan ruang,” katanya.

Ia menuturkan banyak negara di Eropa dan Amerika sudah melakukan hal tersebut, termasuk beberapa negara di Asia.

Ia menyebutkan pemberatan hukuman bisa dilakukan, antara lain, dengan memutus syaraf libido yang bisa dilakukan dengan operasi kecil.

“Bisa juga dilakukan dengan dioleskan zat kimia tertentu sehingga syaraf libidonya akan lemah. Ada yang mati ada yang melemah sampai 90 persen,” katanya.

Selain pemutusan syaraf libido, di beberapa negara melakukan hukuman sosial. Setelah predator divonis oleh pengadilan maka gambar atau foto wajah predator tersebut ditempel di tempat umum termasuk di sekolah-sekolah.

“Cara-cara seperti ini harus dijadikan ruang diskusi kita supaya nanti pertimbangan-pertimbangan pemberatan itu bisa menjadi penguatan bagi hakim ketika akan mevonis,” katanya. (Antara)