Jakarta – Transportasi darat, laut dan udara di tengah Pandemi COVID-19 akan diberikan kelongaran mulai besok, 7 Mei 2020. Demikian dikatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Video Conference.
Relaksasi transportasi ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19..
“Rencananya Gugus Tugas COVID-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan,” ujar Budi Karya.
Budi Karya mengatakan, keputusan ini diambil agar perekonomian nasional tetap berjalan. Salah satunya untuk Anggota DPR.
“Jadi rekan DPR boleh kembali ke daerah pemilihan. Tetapi untuk bekerja. Bukan untuk mudik. Kami pun boleh untuk tugas negara. Jika untuk tugas berhak melakukan movement,” ucapnya.
Budi menegaskan rencananya operasi ini akan dimulai besok, 7 Mei 2020. Sedangkan, untuk logistik menurut Budi memang tidak ada larangan.
Tetapi petugas tidak boleh turun, hanya barang yang di perkenankan turun.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu untuk mengatur pengendalian transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk mudik di tengah Pandemi COVID-19