Jakarta, Buletinnusantara.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dari jabatannya.
Pemberhentian sementara dilakukan setelah nomor registrasi perkara yang melibatkan Ahok diterima Tjahjo dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tjahjo mengaku belum menerima nomor register perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok hingga saat ini. Hal tersebut dibutuhkan untuk menghentikan sementara kepala daerah yang tersangkut perkara, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Setelah ada (nomor register perkara) baru proses pemberhentian sementara selama proses persidangan,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (14/12).
Pengaturan terkait pemberhentian sementara kepala daerah tercantum pada Pasal 83 UU Pemda.
Dalam ayat (1) UU tersebut dikatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakilnya dapat diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.
Pemberhentian sementara harus berdasarkan register perkara di pengadilan, seperti diatur ayat (2) Pasal 83 UU Pemda. Pemberhentian sementara dilakukan oleh Presiden untuk Gubernur, dan oleh Menteri untuk Bupati atau Wali Kota.
Walau akan memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya, Tjahjo enggan mengevaluasi petahana tersebut dari statusnya sebagai peserta Pilkada 2017. Menurut Tjahjo, status Ahok sebagai peserta Pilkada 2017 merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum.
“Terkait kampanye adalah hak KPU yang menilainya sebagaimana ketentuan atau peraturan KPU. Menurut saya dipisahkan haknya sebagai calon pilkada,” tuturnya.
Ahok telah resmi menjadi terdakwa setelah perkaranya mulai disidangkan di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). Ia didakwa melanggar pasal 156 dan pasal 156a KUHP yang mengatur mengenai penistaan agama. (jun)