Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan para pengusaha untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja perempuan, seperti keamanan karena bekerja pada sift malam dan memberikan kesempatan istirahat kepada perempuan yang sakit saat haid.

“Perlindungan (perusahaan) kepada pekerja perempuan harus diutamakan, terlebih saat masa pandemi Covid-19 ini,” kata Menaker Ida saat melakukan Sosialisasi Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak serta Upaya Pencegahan Virus Covid-19 di Tempat Kerja, Rabu (1/7/2020) di Kawasan PIK Pulogadung UPK-PPUKMP, Jakarta Timur.

Menurutnya, perlindungan bagi pekerja perempuan harus diutamakan karena ketahanannya dalam menjaga diri tidak sebaik pekerja laki-laki. Perlindungan sebagaimana dimaksud bukan hanya dari perusahaan, tetapi juga dari pihak berwajib.

“Itu masih banyak cerita perempuan sebagai korban pelecehan seksual dan perbuatan asusila saat kerja malam hari. Perlindungan tidak hanya diberikan oleh perusahaan, tetapi juga aparat keamanan. Upaya menciptakan lingkungan yang aman menjadi kebutuhan bagi pekerja perempuan,” kata Menaker Ida.

Perusahaan juga diminta memastikan akses perlindungan kesehatan bagi pekerja perempuan di tempat kerja, seperti hak cuti, istirahat haid, melahirkan, dan keguguran.

“Kasus-kasus seperti ini perusahaan harus memperhatikan kondisi fisiknya dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk memulihkan kesehatannya,” ucapnya.

Hal lain yang menjadi perhatiannya ialah pentingnya melindungi pekerja perempuan setelah melahirkan dengan menyediakan ruang laktasi untuk menyusui.

Menaker Ida mengatakan, perlindungan kepada pekerja perempuan tidak boleh dijadikan beban perusahaan, karena pekerja perempuan juga memiliki kelebihan dibanding laki-laki.

“Pengusaha jangan berpikir kalau mempekerjakan perempuan ada tanggung jawab ini itu. Setop diskriminasi terhadap pekerja perempuan. Banyak sisi baik dari perempuan dalam bekerja, di antaranya telaten, disiplin, dan cermat,” jelasnya.

Dalam acara ini Menaker Ida memberikan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, hand sanitizer, dan vitamin kepada pengelola dan pekerja di PIK Pulogadung UPK-PPUKMP Jakarta Timur.