BULETINNUSANTARA.COM, JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta masyarakat mampu membedakan antara politisasi agama dan politik agama. Politisasi agama tidak lain hanyalah menggunakan agama sebagai alat untuk kepentingan politik. Sementara politik agama, kata Menag, adalah upaya memasukkan nilai-nilai agama dalam bidang politik.
Namun demikan, agama dan politik tidak bisa dipisahkan, karena pada dasarnya agama dan politik memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menebarkan rahmat bagi alam semesta. Demikian juga politik memiliki tujuan untuk mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan di tengah kita. Pada titik inilah politik agama dibolehkan, terlebih dalam konteks keindonesiaan yang setiap aspek kehidupan pun selalu mengandung muatan agama.
“Politik agama dibolehkan karena agama menjadi ruh, jiwa, spirit dan landasan dalam aktivitas politik. Agama mengatur seluruh aspek kehidupan manusia mulai dari hal-hal kecil sampai masalah yang besar. Bahkan, masuk kamar kecil saja diatur agama, tentu masalah politik tidak lepas dari agama,” papar Menag pada pembukaan Lokakarya Nasional Pengarusutamaan Moderasi Beragama Sebagai Implementasi Resolusi Dewan HAM PBB 16/18 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Rabu (25/7).
Menag melanjutkan, jika dilihat dari dua sudut pandang agama memiliki dua perspektif yaitu sisi luar dan sisi dalam. Dari sisi luar, misalnya tata cara beragama yang dilakukan sangat beragam antara satu agama dengan agama lain, bahkan dalam agama yang sama sekalipun.
Sedangkan agama dari sisi dalam adalah nilai-nilai yang universal di antaranya menegakkan keadilan, menjunjung tiniggi manusia di depan hukum. Sisi dalam inilah yang harus dikedepankan dalam tata hubungan pergaulan kebangsaan yang memang memiliki keberagaman agama.
Menag mengatakan, adanya resolusi Resolusi Dewan HAM PBB 16/18 HAM sangat relevan dengan realitas keindonesiaan, bahkan juga dunia. Perilaku diskriminasi, intoleran, penggunaan kekerasan atas nama agama dalam kehidupan keagamaan harus kita hindari. “Lokakarya untuk mengimpelmantasikan hasil Resolusi Dewan HAM tersebut dalam kehidupan kita,” kata Menag.
Resolusi Dewan HAM PBB 16/18 berisi tentang Melawan Intoleransi, Pelabelan Negatif, Stigmatisasi, Diskriminasi, Hasutan Kekerasan dan Tindak Kekerasan terhadap Perseorangan Atas Dasar Agama atau Kepercayaan. Resolusi ini, kata Menag, bertujuan agar agama menjadi faktor dalam merajut keberagaman kita. Hakikatnya umat beragama disatukan oleh keinginan yang sama agar nilai agama menjadi acuan dalam kehidupan bersama, bukan justru agama menjadi sebabnya perpecahan.
Menag Lukman mengaku bersyukur atas terselenggaranya Lokakarya ini, karena diikuti oleh representasi dari tokoh Agama di Indonesia. Ia menandaskan Indonesia bisa menjadi model dalam menjaga kerukunan umat beragama bagi dunia internasional. Menag berharap lokakarya dapat melahirkan rumusan yang bisa ditindaklanjuti dan diimplementasikan melalui program aksi di masa mendatang. [Kendi Setiawan]
Sumber: NU Online