Buletinnusantara.com, Jakarta – Masa hukuman Habib Rizieq Shihab dipangkas. Kini Habib Rizieq dihukum 2 tahun penjara.

Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun penjara terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sekjen Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Husin Shihab berpendapat bahwa hal demikian dapat menjadi preseden buruk dalam peradilan. Sebab pasal yang dijerat terhadap HRS itu mengenai pasal berita bohong dan sanksinya 10 tahun. Pasal tersebut mempunyai filosofi yang kuat, yaitu untuk menjauhkan negeri ini dari ajang fitnah dan itu sangat berbahaya.

Dalam wawancara eksklusif bersama Habib Husin beliau mengingatkan soal fitnah karena penyebaran berita bohong ini tidak ada bedanya dengan penyebaran fitnah.

Beliau juga mengingatkan bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri sangat mewanti-wanti mengenai fitnah. Dalam Al-quran pun, Allah SWT berfirman, Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Itu artinya berita bohong atau fitnah ketika disebarkan tanpa ada penindakan tegas secara hukum bisa berbahaya, lebih berbahaya daripada pembunuhan itu sendiri.

Jadi kalo fitnah itu tidak di sanksi dengan berat, maka orang akan dengan mudah melakukan fitnah atau berita bohong dan itu  dilarang dalam syari’at Islam.

Lalu bagaimana mungkin Pengacara HRS mau mengajukan Judicial Review terkait Pasal 14 & 15 UU No. 1 Tahun 1946, sementara syariat Islam saja melarang soal fitnah.

“AY ini gak paham knp Psl 14 & 15 UU No. 1 Th 1946 sampe skr blum dicabut?

Masa negeri ini akan dijadikan ajang fitnah, org yg sebarkan bohong gak dihukum?” Tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap HRS atas kasus tersebut.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan kasasi tersebut diputus Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta anggota majelis Suharto dan Soesilo.

Vonis juga dicatat panitera pengganti Agustina Dyah. Vonis tersebut diputus majelis, Senin (15/11/2021) siang.