Jakarta, Buletinnusantara – Kedisiplinan 3M ( Menjaga jarak Mencuci tangan dan Mengenakan Masker) dimasa pendemi covid-19 menjadikan keharusan masyarakat dan instansi maupun unsur organisasi kepemudaan seperti Karang Taruna untuk melakukan protokol kesehatan.
Lurah Duri Kepa, Marhali menerapkan itu dengan keseriusan tidak main main bagi anggota yang tidak melakukan tersebut akan di kenakan sangsi, selasa (18/7). Pagi di Gedung Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) di Jalan Patra Raya, Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk.
“kegiatan tersebut menumbuhkan kedisiplinan dan kesadaran pentingnya penggunaan masker bagi seluruh anggota Katar Duri Kepa mewajibkan dengan menggunakan masker,” ujar Pembina karang Taruna ini.
Lanjut dikatakan, sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi serta memberikan teladan kepada masyarakat terkait penerapan Protokol kesehatan terutama penggunaan masker guna mencegah penyebaran Covid-19.
“kami perintahkan pada jajaran yang terkait unit Ketua tingkat RW maupun tingkat Kelurahan, untuk mensosialisasikan sebagai pemberi contoh dan menegur bagi anggota yang lalai,” tutup Marhali.
Aris.PJ