Jakarta, Buletinnusantara – Berkas perkara Lucinta Luna telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari ) Jakarta Barat, pada Jumat (15/5).

Juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri  Jakarta Barat Eko Aryanto, mengatakan bahwasanya pengadilan telah menetapkan majelis hakim untuk bertemu diruang sidang nantinya.

“Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Setyanto Hermawan telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara,” kata Eko saat dikonfirmasi, Senin (18/5)

Adapun susunan majelis hakim untuk mengadili Lucinta yakni Ketua Majelis Masrizal dan Hakim Anggota Purwanto.

Ia menjelaskan, jadwal sidang Lucinta akan digelar usai Lebaran. Saat ini Lucinta berada di Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, “Persidangan dijadwalkan Rabu 27 Mei 2020,” ujarnya.

Masih dikatakan Eko, rekan Lucinta Luna yang tertangkap bersama yaitu Intan Florencia alias FLO juga akan disidang dalam waktu yang sama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal yang berbeda mendakwa keduanya.

“FLO yang didakwa oleh JPU dengan Pasal 60 ayat 2 dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Untuk LL Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau Pasal 62 UU 5/1997 tentang Psikotropika,” katanya.

Diketahui, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap Lucinta Luna di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat atas kepemilikan narkoba, Selasa (11/2).

(APJ)*