Jakarta, Buletinnusantara – Karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 400 lapak dan kios pedagang Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat dipaksa tutup oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta, pada Jumat (22/5).
Camat Tanah Abang Jakarta Pusat Yassin Passaribu mengatakan, pelanggaran PSBB serta penindakan atas akan terus dilakukan hingga aturan berakhir, “Kita tetap menindak sampai masa PSBB berakhir,” ujarnya.
Kendati dalam pelaksanaan tugas Satpol PP penertiban, masih ada pedagang yang tetap bersihkeras untuk berdagang meski sudah ada penindakan dari Pemprov DKI Jakarta bersama dengan aparat terkait.
“Masih ada yang berani kiosnya sudah disegel dan di-BAP (berita acara pemeriksaan) tetap bandel dan ngotot membuka daganganya,” ujar Yassin.
Selama penertiban berlangsung di jalan Jatibaru, maupun yang berjualan di JPM Kampung Bali, Satpol PP Pemprov DKI dibantu petugas TNI dan Polri
Sejumlah pedagang yang membuka usahanya diminta untuk langsung menutup lapak. Pengunjung diarahkan untuk pulang kerumah masing – masing.
Tidak mengindahkan PSBB yang telah ditetapkan, karena di kawasan mulai ramai dipadati masyarakat yang ingin berbelanja
PSBB telah diperpanjang untuk yang ketiga kalinya hingga 4 Juni 2020 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
(APJ)*