Jakarta, Buletinnusantara – Karena melanggar ketentuan jam operasional, jajaran Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk terpaksa menyegel serta menegur secara tertulis 2 tempat usaha yaitu rumah makan dan cafe, Sabtu (26/2) malam tadi.
Kedua tempat usaha itu antara lain rumah makan Ayam Gembus yang berlokasi di Jalan Panjang Arteri di segel selama 3×24 jam dan untuk cafe Mileston Jalan Kebon Jeruk Raya di berikan teguran secara tertulis.
“Kita lakukan tindakan tegas karena mereka bandel jam 22.00 WIB masih buka, padahal mereka tahu aturannya boleh buka hanya sampai pukul 21.00 WIB. Sanksi penyegelan selama 3×24 jam pada rumah makan Ayam Gembus untuk cafe Mileston diberikan teguran
secara tertulis,” terang Kasat Pol PP Kecamatan Kebon Jeruk Yudistira adinugraha, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Dirinya juga menghimbau kepada para pelaku usaha untuk taat dengan aturan. Menerapkan PSBB atau PPKM Karena sebaran Covid-19 ini masih sangat tinggi.
“Maka dari itu mari kita sama-sama ikuti aturan itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pintanya.
Sebagai penegak peraturan pihaknya akan terus melakukan yustisi baik siang hari maupun malam selama pemberlakuan PSBB atau PPKM hingga tanggal 8 Maret 2021 mendatang.
“Kami akan terus melaksanakan yustisi, serta penindakan yang melanggar ketentuan PPKM kita tidak tegas,” tandasnya.[APJ/BN].