Jakarta, buletinnusantara – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan akan segera mengundang partai politik peserta Pemilu 2019 terkait sosialisasi proses tahapan verifikasi, undangan KPU ini juga menyangkut perhitungan suara Pemilu 2019.

“Jumat kita akan undang partai politik, terus tadi sudah diputuskan jam 9 pagi kita akan laksanakan,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman di kantornya, Selasa 12 September 2017.

Ketua KPU juga menambahkan, proses pendaftaran partai peserta Pemilu serentak 2019 akan dimulai 3 Oktober 2017.

Dalam pertemuan dengan partai politik nantinya KPU akan menjelaskan bentuk verifikasi yang akan dilakukan secara sampling untuk daerah padat penduduk. Kemudian, metode sensus untuk daerah yang penduduknya tidak padat seperti Papua.

Sesuai Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU setiap partai peserta Pemilu diwajibkan menyerahkan daftar keanggotaan 1000 atau seper1000 dari jumlah penduduk.

“Kalau jumlah keanggotaannya di bawah 1000 pakai sensus, kalau di atas 1000 pakai sampling diambil 10 persen,” ujarnya.

Arief menolak bila penggunaan dua sistem ini verifikasi partai politik peserta Pemilu akan menambah ongkos pelaksanaan Pemilu. “Ya enggak, kan sama dengan metode kita lima tahun lalu,” tuturnya.

Jamal