Jakarta, buletinnusantara – Kasus meninggalnya bayi Tiara Debora pada minggu, (3/09/2017) di RS Mitra Keluarga Kalideres diduga tak mendapatkan perawatan medis yang seharusnya karena keterbatasan dana yang dimiliki orangtuanya menjadi salah satu bukti pelanggaran RS terhadap Undang-Undang.

Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa mengatakan Undang-Undang 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, belum sepenuhnya dipatuhi rumah sakit yang ada di Indonesia.

Ia mengatakan, kasus meninggalnya bayi Tiara Debora menjadi salah satu contohnya.

“Ini sebetulnya perlu kita kawal ya implementasi UU tersebut. Apa yang menjadi mandat dari UU itu rupanya law enforcement-nya butuh pengawalan kita bersama,” kata Khofifah di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Khofifah mengatakan, jika benar RS tidak menjalankan amanat UU, maka RS tersebut bisa mendapatkan sanksi karena dianggap melakukan pelanggaran.

“Jadi law enforcement dari UU perlu dikawal, perlu ditegakkan. Diberikan punishment kepada RS yang belum mengikuti UU. Karena buktinya masih RS yang masih mensyaratkan sekian duit di depan dan seterusnya,” tegasnya.

Sanksi itu kata Khofifah, mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga straight punishment sampai pada proses pembekuan izin.

“Tetapi bahwa harus ada peringatan dulu. Proses SOP ini tetap harus dilakukan, yang memberikan izin itu lah yang akan memberikan peringatan,” kata dia.

Khusus di DKI Jakarta, Khofifah berharap, Tim Pengawasan Layanan Kesehatan, baik dari Dinas Kesehatan atau Kementerian Kesehatan perlu kembali menyisir ketaatan RS dalam menerapkan UU tersebut dalam standar pelayannya.

“Tentu kita semua menghormati seluruh partisipasi masyarakat yang sudah memberikan layanan kesehatan tetapi, regulasi ini harus ditegakkan,” pungkasnya.