Jakarta, buletinnusantara – Pengurusan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan disatupintukan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pengurusan izin PPIU dan PIHK ini bahkan menjadi bagian dari piloting project integrasi layanan publik antara Kementerian Agama dan BKPM.
“Untuk memperpendek alur proses, pengurusan izin PPIU dan PIHK diintegrasikan dengan BPKM dan ini menjadi pilot project integrasi layanan publik di Kemenag,” tegas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta, Sabtu (18/07).
“Hal ini sudah selaras dengan amanah PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang mengatur perlunya percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara elektronik, khususnya terkait perizinan berusaha,” lanjutnya.
Menurutnya, ada pembagian kewenangan antara Kemenag dan BKPM dalam proses pengurusan izin PPIU dan PIHK. Kemenag tetap bertanggung jawab dalam penetapan syarat perizinannya, serta verifikasi berkas dan fisik di lapangan. Hal ini sudah berjalan baik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama. Semua proses dilakukan secara online melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
“Bedanya, kalau selama ini tandatangan perizinan menjadi kewenangan Kemenag, ke depan sudah tidak. Proses penandatanganan izin usaha dilakukan secara elektronik. Itu akan diterbitkan BKPM atas persetujuan Kemenag. Siskopatuh akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) BKPM,” urai Arfi.
Hal senada disampaikan Kepala PTSP Kementerian Agama Rosidin. Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir, pelayanan izin PPIU dan PIHK telah bertransformasi dari cara manual ke sistem yang paperless di PTSP. Sehingga, kondisi saat ini dirasa cukup siap berintegrasi dengan OSS BKPM.
“Proses integrasi izin PPIU dan PIHK dengan OSS, bisa dikatakan lebih siap. Sudah tiga tahun perizinan PPIU dan PIHK diproses melalui PTSP secara elektronik sehingga paperless, hampir tanpa tatap muka, serta transparan sehingga setiap keputusan terekam dan bisa dilacak,” tuturnya.
“SOP dan dokumen persyaratan juga sudah tertera dengan jelas dalam sistem sehingga tidak ada lagi perbedaan pemahaman,” sambungnya.
Rosidin menambahkan, di sektor agama dan keagamaan, ada tujuh perizinan yang harus terintegrasi dengan OSS BKPM. Selain PPIU dan PIHK, lima perizinan lainnya adalah sebagai berikut:
1. Izin pendirian satuan pendidikan keagamaan,
2. Izin bagi pendidikan diniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan,
3. Izin pendirian perguruan tinggi keagamaan swasta,
4. Izin pembukaan program studi dan pencabutan izin program studi rumpun ilmu agama, dan
5. Izin pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ)