Buletinnusantara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menerapkan “Kebiasaan _Anyar_” sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, istilah dan penerapan “Kebiasaan _Anyar_” tersebut diadaptasi dari _New Normal_, yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Banyuwangi.
“Untuk _New Normal_ ini kami sebut di Banyuwangi adalah “Kebiasaan _Anyar_” atau Kebiasaan Baru. (Kalau) _New Normal_ ini kan hanya dimengerti oleh golongan tertentu, jadi biar ibu-ibu juga tahu,” jelas Bupati Azwar Anas.
Adapun “Kebiasaan Anyar” ini mulai diterapkan dari berbagai kegiatan pelayanan publik. Hal itu dilakukan mengingat pandemi COVID-19 belum dapat dipastikan kapan akan berakhir atau ditemukan vaksinnya.
Oleh sebab itu, Pemkab Banyuwangi akhirnya menerapkan pelayanan masyarakat mulai dari tingkat desa dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) tertentu yang disesuaikan dengan protokol kesehatan.
“Karena kita belum tahu sampai kapan COVID-19 ini akan berakhir, maka kita kemudian memulai bagaimana desa-desa memberikan pelayanan tapi dengan SOP,” jelas Bupati Azwar Anas.
Adapun dalam penerapannya, Pemkab juga memberikan arahan kepada masyarakat agar selalu mematuhi dan melaksanakan apa yang telah dianjurkan dalam poin-poin “Kebiasaan _Anyar_”, seperti aturan protokol kesehatan dalam pelayanan publik.
“Masker itu wajib. Kalau mereka tidak memakai masker tidak akan mendapat pelayanan. Kemudian sebelum masuk harus dicek dengan _thermo gun_, kalau tidak mau dicek, suruh keluar. Yang ketiga wajib cuci tangan sebelum masuk. Begitu masuk ke dalam harus berjaga jarak. Kemudian ibu-ibu yang sepuh agak batuk-batuk tidak boleh masuk,” jelas Bupati Azwar Anas.
Hal itu juga berlaku bagi sektor pariwisata, mengingat Banyuwangi yang juga terkenal dengan julukan “Sunrise of Java” itu memiliki ragam destinasi wisata dan menjadi nafas perekonomian utama di ujung timur Pulau Jawa.
“Hotel ada yang sudah paket dengan rapid test. Bandara ada SOP untuk menjemput tamu. Ketika turun (dari pesawat) mereka (penumpang) harus diperiksa dan dites. Travel harus jelas. Restoran harus kita kurasi dan kami kasih _sticker New Normal_. Semua tamu wajib dikasih _hand sanitizer_,” jelas Bupati Azwar Anas.
Apa yang telah dilakukan Pemkab Banyuwangi dalam rangka menegakkan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan tetap menjalankan roda ekonomi pariwisata itu sekaligus menjadikan Banyuwangi ditunjuk sebagai _role model_ wilayah untuk _re-opening_ pariwisata bersama Bali dan Pulau Bintan.
“Banyuwangi menjadi _role model_ bersama Bali dan Bintan untuk _re-opening_ pariwisata,” ungkap Bupati Azwar Anas.
Selain penerapan “Kebiasaan _Anyar_”, Pemkab Banyuwangi sebelumnya juga telah memperketat pintu masuk melalui jalur darat, baik dari jalur Pantai Utara Jawa (Pantura) dan dari Jember, kemudian juga dari laut di Pelabuhan Ketapang.
Bagi masyarakat yang masuk melalui tiga jalur tersebut akan didata dan wajib diperiksa serta didorong untuk melakukan isolasi di Gelanggang Olahraga, maupun di rumah-rumah khusus dan balai desa yang sudah disiapkan oleh Pemkab Banyuwangi.
Apabila tidak berkenan diisolasi, maka yang bersangkutan wajib dijemput oleh saudara dan melakukan isolasi mandiri di rumah dengan pemantauan dari pemerintah desa setempat.
Sebagai informasi, data mengenai kasus COVID-19 Banyuwangi didapatkan ada 9 orang positif, yang mana 3 dinyatakan sembuh, 5 dalam pengawasan dan 1 meninggal dunia.
Kemudian untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada 31 orang yang mana ada sebanyak 12 sudah dinyatakan sembuh, 10 dalam pengawasan dan 9 meninggal dunia.
Selanjutnya Orang Dalam Pemantauan (ODP) ada 846 orang dengan rincian 820 sembuh, 25 dalam pemantauan dan 1 meninggal dunia.
Sedangkan Orang Dalam Risiko (ODR) ada 8.513 yang mana sebanyak 8.114 sudah selesai dipantau. (APJ)*