Jakarta, Buletinnusantara – Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa perkara yang melibatkan Tri Rismaharini di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur sudah dihentikan.

Penyidik tak menemukan unsur tindak pidana di dalam perkara itu. Hal itu berdasarkan gelar perkara pada September 2014.

“Dari hasil gelar, memang tidak memenuhi unsur pidana sehingga kasus itu dihentikan,” kata Badrodin di Kompleks Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (24/10/2015).

Hanya saja, lanjut Badrodin, hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur memang belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara itu.

Rencananya, penyidik akan melakukan gelar perkara satu kali lagi dalam waktu dekat untuk menerbitkan SP3.

Badrodin menegaskan, keputusan SP3 itu dikeluarkan bukan untuk menghindari polemik, melainkan benar-benar didasarkan pada penyelidikan dan penyidikan yang tidak menemukan unsur pidana.

Sementara, soal pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyebut Risma berstatus tersangka, Badrodin mengatakan, hal itu merupakan salah persepsi antarkedua lembaga penegak hukum.

“Gini, kalau SPDP kan terlapornya adalah Bu Risma. Jadi dalam SPDP itu disebut diduga dilakukan oleh siapa, gitu. Nah kita bilang itu dilakukan oleh Bu Risma, bisa saja itu diartikan sebagai tersangka oleh kejaksaan,” ujar Badrodin.

Kabar Risma menjadi tersangka pertama kali diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Ariezyanto.

Pihak kejaksaan, sebut Romy, menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur tertanggal 30 Sepetember 2015 lalu. Di dalam SPDP, nama Risma tertulis sebagai tersangka.

Sumber : Kompas.com