Jakarta, Buletinnusantara – Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Nana Sudjana mengimbau agar umat muslim khususnya di Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan salat Idul Fitri di masjid maupun lapangan.
Sebagaimana yang disepakati bersama oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesa (DMI), bahwa pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri pada masa pandemi COVID-19 dapat dilakukan di rumah saja.
Hal itu bertujuan untuk menghindari adanya potensi kerumunan apabila dilaksanakan di masjid maupun di lapangan. Sebab, adanya kerumunan dapat berpotensi terjadinya penularan virus corona jenis baru penyebab COVID-19.
“Kami berharap pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri 1441 H dilaksanakan di rumah saja. Himbauan ini dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,” kata Nana dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (23/5).
Selain itu, pihaknya bersama TNI dan unsur terkait lainnya juga menjamin keamanan dan kenyamanan bagi umat muslim dalam merayakan ibadah terhitung, sejak mulai takbir dikumandangan pada malam menjelang Idul Fitri hingga setelahnya.
“Kami akan mengawal pelaksanaan malam takbiran dan (ibadah dan perayaan) Idul Fitri 1441 H ini,” jelas Nana.
Sebagai informasi, DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan jumlah kasus COVID-19 paling banyak di antara 34 provinsi lainnya di Indonesia.
Berdasarkan data yang dihimpun Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 per hari ini, Sabtu (23/5) di DKI Jakarta menjadi 6.515, setelah ada penambahan 115 orang. Sedangkan kasus sembuh totalnya adalah 1.564, setelah ada penambahan sebanyak 54 orang. Kemudian yang dinyatakan meninggal sebanyak 501, setelah bertambah 1 orang. (APJ)*