Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir belum bisa memastikan gaji ke 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI, cair bulan ini.

Hal tersebut dikatakan Chaidir menanggapi berita terkait keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memastikan pemberian gaji ke-13 tahun 2020 untuk PNS, pensiunan, dan TNI-Polri akan dicairkan pada pertengahan Agustus 2020.

“Nunggu Peraturan Pemerintah (PP) nya turun, dan Peraturan Presiden (Perpres)-nya turun,” ucapnya, saat dikonfirmasi melalui telepon di Jakarta, Minggu (2/8/2020).

Chaidir juga belum bisa memutuskan, bila nanti gaji ke-13 PNS di lingkungan Pemprov DKI turun, apakah akan ada pemotongan atau diberikan secara penuh 100 persen. “Belum ada arahan terkait hal itu (potongan gaji ke-13),” tandasnya.

Sedangkan, menurut Direktur Jenderal Pembendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto, PP sedang difinalisasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia

Lebih lanjut Andin menjelaskan, untuk mencairkan gaji ke-13, pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

“Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat,” ujar Andin.