Jakarta, Buletinnusantara – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan mulai menerapkan aturan menggunakan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) untuk bisa ke luar kota dari Jakarta, Pada Jumat (22/5).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, “SIKM ini akan menjadi syarat wajib bagi mereka yang akan keluar masuk Jakarta di luar Jabodetabek,” kata Syafrin.
Lanjutnya, larangan mudik ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta. Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Dengan menunjukan SIKM ini ke petugas untuk bisa keluar masuk Jakarta adalah keharusan
Dijelaskan juga terdapat 12 titik pemeriksaan atau check point untuk menjadi lokasi pemeriksaan. Petugas yang melakukan pemeriksaan terdiri dari Satpol PP, Dishub, dan dibantu polisi bersama TNI.
Dengan kunjungi situs corona.jakarta.go.id. SIKM bisa diperoleh namun ada syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi,” jelasnya. (APJ)*