Sempat tertunda, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 16 desa Kabupaten Bekasi bakal digelar pada 13 Desember 2020. Pelaksanaan Pilkades yang seharusnya dilaksanakan pada April 2020 tertunda karena wabah virus corona atau Covid-19.
“Seharusnya digelar 19 April, karena pandemi corona, jadi ditunda hingga 13 Desember mendatang,” kata Sekretaris Dinas Pemberdataan Masyarakat Desa Kabupaten Bekasi, Enop Chan, di Bekasi, Senin (24/8/2020).
Enop menyebut keputusan ini berdasarkan hasil rapat bersama stakeholder dan sudah disepakati bersama. Namun, untuk teknis saat proses pencoblosannya seperti apa, masih dikaji atau dibahas.
“Untuk teknisnya masih dipikirkan, karena hingga saat ini masih dalam keadaan pandemi,” jelas mantan Camat Cibarusah ini.
Untuk anggarannya, kata Enop, pihaknya akan mengajukan ke DPRD Kabupaten Bekasi untuk dibahas bersama dalam rapat dengan legislatif. “Anggaran Pilkades ini akan kami usulkan kembali ke DPRD, termasuk nanti teknis pelaksanaannya,” tuturnya.
Adapun 16 desa yang bakal menggelar Pilkades di antaranya, Desa Setia Mulya Kecamatan Taruma Jaya, Desa Segara Makmur Kecamatan Taruma Jaya, Desa Telaga Murni Kecamatan Cikarang Barat.
Selanjutnya, Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat, Desa Cikedokan Kecamatan Cikarang Barat, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, dan Desa Karang Harja Kecamatan Cikarang Utara.
Kemudian Desa Tanjung Sari Kecamatan Cikarang Utara, Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia, Desa Suka Laksana Kecamatan Suka Karya, Desa Pantai Harapan Jaya Kecamatan Muara Gembong, Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, Desa Jaya Mukti Kecamatan Cikarang Pusat, Desa Wibawa Mulya Kecamaran Cibarusah, Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan dan Desa Suka Rapih Kecamatan Tambelang.
Sumber : poskota.co.id