Jakarta, Buletinnusantara – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto membantah tuduhan terkait dengan kasus PT Freeport. Tudingan itu menurutnya tak cukup alasan. “Saya merasa tidak bersalah,” ujarnya setelah menjalani pemeriksaan di Mahkamah Kehormatan Dewan, Senin, 7 Desember 2015.
Setya diperiksa MKD selama empat jam. Pemeriksaan yang berlangsung tertutup itu digelar untuk membuktikan tuduhan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Dalam laporan Sudirman, Setya dituding mencatut nama Presiden Joko Widodo berkaitan dengan perpanjangan kontrak PT Freeport.
Setya mengaku berterima kasih dengan undangan pemeriksaan Mahkamah. Sebab, kesempatan itu bisa ia gunakan untuk mengklarifikasi tudingan yang dilayangkan Sudirman dengan bukti rekaman. Ia menyerahkan putusan kasus tersebut pada Mahkamah. “Saya jelaskan semua pada MKD,” ujarnya.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan sidang pemeriksaan direspons Setya lewat penjelasan tertulis. Meski demikian, MKD juga mendalami keterangan itu dengan mengajukan pertanyaan tambahan, di antaranya terkait dengan bukti rekaman.
“Beliau menolak pertanyaan sepanjang menyangkut rekaman,” kata Junimart. Menurut Junirmat, sikap itu merupakan hak Setya selaku terlapor. Mahkamah akan menilai penjelasan dan sikap itu sebagai pertimbangan dalam membuat putusan. “Itu hak beliau. Tapi nanti kami akan menilai,” ujarnya.
Kepada Mahkamah, kata Junimart, Setya mengakui adanya pertemuan itu. Ia mengaku hanya diundang hadir, tapi tak pernah berinisiatif menggagas pertemuan. Setya menganggap pertemuan itu hanya obrolan biasa. “Itu hak beliau untuk mengatakan apa pun,” ujarnya.
Setya juga meminta sidang kali ini dilakukan secara tertutup karena menyangkut hal yang sangat sensitif. Meski sempat menuai perdebatan, permintaan itu dikabulkan pimpinan sidang Kahar Muzakir, Wakil Ketua MKD dari Golkar, rekan satu fraksi Setya Novanto.
“Saya dan beberapa anggota sempat menolak sidang tertutup. Tapi Kahar mengabulkan persidangan tertutup,” katanya.