Foto: Charly Nan Houten (IST)

Bandung, buletinnusantara – Polda Jabar menetapkan penyanyi ternama Charly Van Houten sebagai tersangka pada kasus penipuan terhadap promotor Wira Pradana. Mantan vokalis ST12 itu dijerat Pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kasus menjerat musisi tersebut ditangani Polda Jabar sejak 2015 lalu. Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menyebut penetapan status tersangka kepada Charly sejak Selasa (20/9) kemarin.

“Betul, sejak kemarin atas nama Charly Van Houten ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (21/9/2016).

Yusri menjelaskan, korban sekaligus pelapor yakni Wira merasa dirugikan oleh Charly berkaitan kerja sama berupa investasi. Pada 2010 silam Wira menanamkan saham ke manajemen artis pimpinan Charly.

Awalnya kerja sama itu berkaitan produksi promosi tiga lagu dengan Wira. Tiga lagu itu dipromosikan senilai Rp 600 juta. Charly berjanji mendapatkan 40 persen setelah dipotong hak artis dan manajemen.

“Ternyata akta pendirian PT tersebut baru muncul pada Mei 2011. Dia sudah menjual ke Wira, ternyata akta itu pendiriannya 2011, nah di sini sudah ada penipuan. Di dalam akta tersebut enggak ada nama Wira, justru yang ada atas nama dia (Charly) dan istrinya. Sementara modalnya Wira itu 600 juta rupiah,” tutur Yusri.

Lalu pada Desember 2010, Charly menawarkan sepertiga saham senilai Rp 300 juta untuk Pangeran Cinta Manajeman. Nama Wira tidak ada lagi dalam akta.

Yusri melanjutkan, pada Desember 2010, Charly menjual satu lagu kepada Wira seharga Rp 50 juta untuk dipromosikan. Namun setelah lagu itu rampung, Charly malah menjual ke label Nagaswara.

“Padahal lagu itu dijual dulu ke Wira. Jadi tanpa sepengatuan Wira,” ujar Yusri.

Uang itu rupanya tak pernah kembali ke tangan Wira. Lantaran telah menjadi korban penipuan, Wira melaporkan pelantun ‘PUSPA’ itu kepada Polda Jabar.

Akibat rentetan tiga permasalahan tersebut, Wira merugi sekitar Rp 940 juta. Langkah berikutnya Polda Jabar akan memeriksa Charly sebagai tersangka. “Ya mudah-mudahan minggu ini (pemeriksaan),” kata Yusri

lebih lanjut, Heri Wijaya, kuasa hukum Charly mengatakan, kasus yang membelit kliennya seharusnya masuk dalam ranah perdata.

Pasalnya hingga kini tidak ada satu unsur pun yang dilaporkan oleh Wira masuk dalam ranah pidana.

“Pidananya sebelah mana? Perbuatan perdata itu,” ucap Heri di Pengadilan Negeri (PN) Bandung beberapa waktu lalu.

Heri menjelaskan, dalam kasus ini sama sekali tidak ada unsur penipuan atau pun penggelapan yang bisa dibuktikan.

“Di kasus ini hanya soal kerjasama untung-rugi saja. Kalau untung jelas perhitungannya. Nah kalau rugi tanggung jawab siapa?,” katanya.

Dia menegaskan sejauh ini kerugian Rp950 juta yang diklaim oleh Wira jauh lebih sedikit dibanding dengan Charly yang telah lebih banyak mengeluarkan uang untuk kebutuhan operasional dan biaya tak terduga lainnya.