BULETIN NUSANTARA, JAKARTA – Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala. Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Qur’an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya. Sabtu (16/10)
Berikut Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala:
Aturan Penggunaan Pengeras Suara
- Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat
- Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara
- mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara
- Waktu Subuh
- Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Al-Qur’an.
- Kegiatan pembacaan Al-Qur’an dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid. Azan subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
- Azan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar
- Salat subuh, kuliah subuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.
- Waktu Zuhur dan Jumat
- Lima menit menjelang Zuhur dan 15 menit menjelang waktu Zuhur dan Jumat supaya diisi bacaan Al-Qur’an yang ditujukan ke luar.
- Demikian juga suara Azan bilamana telah tiba waktunya.
- Bacaan salat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.
- Asar, Magrib, dan Isya
- Lima menit sebelum azan pada waktunya, dianjurkan membaca Al-Qur’an.
- Pada waktu datang waktu salat, dilakukan azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
- Sesudah azan, sebagaimana lain-lain waktu, hanya ke dalam.
- Takbir, Tarhim, dan Ramadan
- Takbir Idulfitri, Iduladha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idulfitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada Iduladha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah.
- Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam. Tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara.
- Pada bulan Ramadan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan Al-Qur’an yang ditujukan ke dalam, seperti tadarus dan lain-lain.
- Upacara hari besar Islam dan Pengajian
Tabligh pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh muballigh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jemaah.
Karena itu tablig/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh. (hud)