Jakarta, Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) bersama sejumlah organisasi profesi guru lainnya bersilaturrahmi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim, di Ruang Rapat Menteri Gedung A, Kemendikbud RI, Selasa (5/11).
Ketua Pimpipinan Pusat PERGUNU, Aris Adi Leksono, dalam pertemuan terbatas itu menyampaikan beberapa hal, terutama menyangkut Pendidikan karekater bangsa, perhatian pemerintah terhadap lembaga pendidikan swasta, serta perhatian terhadap kesejehteraan guru honorer swasta.
“Persatuan Guru Nahdlatul Ulama merasa penting untuk menyampaikan agar Mas Menteri Pendidikan memperhatikan fenomena akhir-akhir ini terkait merosotnya nilai-nilai kebangsaan, karakter bangsa, dan jati diri bangsa,” katanya dalam siaran pers yang diterima.
Selanjutnya, kata dia, Pergunu juga mengharapkan nasib sekolah swasta dan Nasib Kesejehateraan Guru Hononer Swasta diperhatikan sehingga akan tercipta keadilan dalam pelayanan pendidikan di Indonesia.
“Akhirnya ukuran mutu pendidikan indonesia terukur berdasarkan pemerataan akses dan layanan”, tegas Aris dalam paparan yang disampaikan.
Secara tertulis, Persatuan Guru Nahdlatul Ulama menyampaiakan sejumlah usulan terkait pembangunan pendidikan di Indonesia Kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, terutama bidang keguruan dan organisasi profesi guru, sebagai berikut:
Pertama, memperkuat karakter nasionalisme bagi Guru dan warga pendidikan.
Kedua, memperhatikan lembaga pendidikan swasta dan pendidikan daerah, terutama di Luar Jawa.
Ketiga, memperhatikan kesejahteraan guru, terutama guru honorer swasta.
Keempat, pemerintah harus meyederhanakan perangkat administratif guru. Selama ini tahapan tugas guru pembelajar terhambat pada beban administratif, sehingga pada kegiatan proses belajar mengajar menjadi tidak maksimal. Guru sering meninggalkan kelas, hanya sekedar urus silabus, RPP, dan kepanggkatan. Dalam hal ini, Pergunu mengusulkan adanya aplikasi digital terkait tugas administratif, sehingga kerja guru fokus pada pelayanan akademik dan mutu lulusan peserta didik yang unggul berkompetisi pada global, tapi tetap berkarakter dan berkearifan lokal.
Kelima, melaksanakan amanat undang-undang Guru dan Dosen yang jelas dalam memberikan jaminan perlindungan hukum dan keselamatan kerja pada guru dan keluarga guru dengan mengotimalkan fungsi organisasi profesi Guru.
Keenam, tindak lanjut dari penetapan organisasi profesi guru yang berstandart adalah pemerintah membentuk Komisi Perlindungan Guru Indonesia (KPGI).
Ketujuh, revolusi sistem pendidikan yang berorientasi bukan sekedar mutu, tapi lebih pada “budaya mutu”.
Kedelapan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengoptimalkan fungsi rumah besar pendidikan yang mampu menyatukan visi dan langkah strategis pendidikan yang diselenggarakan di kementerian lainya.
sembilan, Menerapkan literasi dasar untuk menjawab tantangan revolusi industri 4.0