Jakarta, BuletinNusantara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Telah menetapkan hasil Pemilu 2019 pada 21 Mei 2019 lalu. Keputusan KPU tertuang dengan Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dari hasil rekap nasional KPU, PDI Perjuangan menang di 19 provinsi dan menjadi jawara di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dengan mengantongi suara secara keseluruhan sebesar 27.053.961 suara (19,33 persen).

Salah satu kantong terbesar peraihan suara adalah Jawa Tengah yang meloloskan 26 Caleg ke Senayan. Dapil terbanyak yang menyumbangkan Caleg DPR nya yaitu Dapil V.

Menurut hasil Rekap Nasional KPU, ada 4 Caleg PDIP dari Jateng V yang lolos ke senayan, diantaranya, Puan Maharani meraih 404.304 suara, Aria Bima meraih 123.529 suara, Rahmad Handoyo meraih 47.467 suara dan Muchamad Nabil Haroen meraih 34.530 suara.

Sementara untuk Dapil IV yaitu Bambang Wuryanto meraih 188.619 suara, Agustina Wilujeng Pramestuti meraih 115.697 suara, Paryono meraih 109.340 suara dan Dolfie OFP meraih 63.441 suara.

“PDIP saya pikir wajar (menang-red), kita tidak kaget. PDIP telah membuat sejarah dengan memenangkan pemilu legislatif dua kali berturut-turut,” ujar Analis politik Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago kepada wartawan , di Jakarta, Minggu (26/5/2019).

Lanjut Pangi, kemenangan PDIP diikuti oleh kemenangan Jokowi. Menurutnya, Jokowi juga telah sukses meraih suara yang signifikan di Pemilu 2019.

Sementara itu terkait Caleg yang lolos ke Senayan, Pangi berharap mereka bisa cepat menyesuaikan di DPR. Sehingga, sambung dia, para caleg tersebut segera menjalankan tugas pokok sebagai penyambung Lidah Rakyat.

“Jangan Kecewakan Konstituennya, tetap berkomitmen menyerap aspirasi akar rumput,” tandasnya.

Terkait gugatan PDIP Di Mahkamah Konstitusi, Pangi menyebut uapaya tersebut dianggap wajar.

Seperti diketahui, PDIP akan menggugat hasil rekapitulasi suara pemilihan legislatif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi. Partai besutan Megawati Soekarno itu mengklaim meraih kursi DPR sebanyak 133 kursi.

Namun, hasil perhitungan KPU, PDIP hanya mendapatkan 129 Kursi.

“Itu hak PDIP, kehilangan kursi karena sistem pemilu atau karena Faktor lain. itu yang akan mereka uji di MK penyebab hilangnya 4 kursi di parlemen pada pileg 2019,” pungkasnya.