Jakarta, Buletinnusantara – Penyanderaan tujuh warga negara Indonesia (WNI) oleh kelompok bersenjata di Filipina ada dua catatan penting terkait penyanderaan yang kembali terjadi tak lama setelah pemerintah Indonesia, Filipina dan Malaysia meneken perjanjian kerja sama patroli di perbatasan.
Pertama, kapal TB Charles bermuatan batu bara yang dibajak tersebut telah melanggar moratorium pengiriman batubara dari Indonesia ke Filipina.
Kedua, kapal TB Charles juga melanggar rute pelayaran yang aman yang telah diberikan oleh pihak TNI. “Sudah kita kasih rute yang aman, jadi dia motong 3-4 nautical mile dari Kepulauan Jolo, ini yang membuat (disandera),” kata Gatot di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (27/6/2016).
“Jadi pemerintah sudah memberikan moratorium dan sudah memberikan rute. Rute itu yang dilanggar saat mereka kembali,” tambah Gatot.
Menurut dia, kini pemerintah Indonesia melalui Menteri Pertahanan tengah membicarakan dua persoalan tersebut. Pasalnya, kata Gatot, 96% kebutuhan batu bara Filipina harus dipasok dari Indonesia.
Sementara, pihak Filipina tidak bisa menjamin keamanan kapal-kapal tongkang pengangkut batubara asal Indonesia.
Untuk menghindari kejadian penyanderaan ini kembali terulang, Gatot pun mengusulkan agar kapal-kapal tongkang dari Indonesia dikawal hingga ke Filipina.
“Kalau kita enggak kirim, ya tergantung mereka. Kalau mereka jamin ya kita kirim, atau kalau tidak, ada tentara di beberapa rute. Diamankan rute itu atau kita kawal dari Indonesia dikawal sampai perbatasan, nanti sampai Filipina dikawal oleh Filipina,” ucap Gatot.(Yoppy)