Pemberitahuan Kepada Seluruh Warga Kabupaten Bekasi

Bekasi, Buletinnusantara – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Kasubag, Slamet Rahayu, yang biasa dipanggil Amet ini menyampaikan, kini Disdukcapil semakin memberikan kemudahan terhadap pelayanan masyarakat berkenaan pembuatan Akte Kelahiran Anak, Senin, Bekasi (08/05/2017)

Amet mengatkan, sekarang untuk Pendaftaran Akta Kelahiran yang telah memiliki NIK atau sudah terdapat didalam Kartu Keluarga (KK), Akta Kematian dan Akta Perkawinan sudah bisa dilakukan melalui Website disdukcapil.bekasikab.go.id atau esiak.bekasikab.go.id dengan cara terlebih dahulu mendaftarkan diri untuk mendapatkan login.

“setelah mendapatkan login silahkan lakukan pendaftaran yang ada di menu pendaftaran dengan mengisi data-data yang diminta oleh aplikasi cukup dengan memasukan NIK dan menentukan tanggal kedatangan sesuai yang kita inginkan, setelah tersimpan silahkan upload dokumen pendukungnya, apabila menu upload dokumen pendukung tidak secara otomatis muncul bisa melalui menu Aktivitas. di menu Aktivitas kita bisa melihat pendaftaran yang sudah kita lakukan sampai mana prosesnya. apabila pendaftaran sudah kita lakukan maka kita akan mendapatkan bukti tanda pendaftaran melalui email yang telah kita daftarkan pada saat pertama kali kita melakukan permohonan login,” paparnya

Pada tanggal yang telah kita tentukan, Amet melanjukan, silahkan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi dengan membawa persyaratan yang akan ditukarkan dengan Kutipan Akta.

“Demikian juga bila warga mau datang langsung ke Pemda juga dipersilahkan, untuk pembuatan KK ataupun Akte Kelahiran normalnya dua minggu jadi,” pungkasnya.
(Taufik.S)