Jakarta – Sejumlah pengendara mengaku lupa saat petugas melakukan penindakan lantaran kedapatan melanggar penerapan kebijakan ganjil genap.
“Lupa tanggalnya pak,” kata Toni salah satu pengendara mobil Innova nopol B 1311 POB, di kawasan Silang Barat Daya Monas, Selasa (30/8/2016).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan pihaknya tetap menindak pengendara yang kedapatan melanggar. Yakni, penahanan SIM kemudian diberikan surat tilang yang nantinya dapat digunakan saat pengambilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Denda Rp 500 ribu itu denda maksimum,” tandasnya.
Untuk diketahui, setelah berlangsung uji coba satu bulan lamanya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta hari ini resmi melaksanakan penerapan kebijakan ganjil genap.
Adapun pemberlakuan tersebut, diterapkan di Jalan Merdeka Barat, Jalan M.H Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto, mulai pukul 07:00 WIB-10:00 WIB dan Pukul 16:00 WIB – 20:00 WIB.