Saat ini sedang berkembang model pembayaran zakat via online. Lebih-lebih pada era pandemi yang menuntut setiap orang untuk menjaga jarak. Zakat online menjadi alternatif yang mulai banyak dilirik. Lalu, bagaimana hukumnya? Apakah sah dalam pandangan Islam?
Saat ini sedang berkembang model pembayaran zakat via online. Lebih-lebih pada era pandemi yang menuntut setiap orang untuk menjaga jarak. Zakat online menjadi alternatif yang mulai banyak dilirik. Lalu, bagaimana hukumnya? Apakah sah dalam pandangan Islam?
Beberapa tokoh agama telah menjelaskan model pembayaran zakat berbasis teknologi ini. Irfan Syauqi Beik, Direktur Baznas, menjelaskan kebolehkan membayar zakat secara online. Dalam konteks transaksi komersial, ijab dan qabul merupakan keharusan. Tetapi pelaksanaannya sangat kontekstual. Tergantung perkembangan di masyarakat. Tidak mesti melalui tatap muka. Bisa dilakukan lewat media-media lain, tulisan dan lainnya. Yang penting dari semua media tersebut adalah masing-masing pihak bisa memahami dengan baik konsekuensi transaksi.
Transaksi dalam zakat adalah transaksi sosial. Ia tidak mengharuskan adanya ijab dan qabul seperti dalam transaksi komersial. Dalam pembayaran zakat, ijab dan qabul tidak menentukan sah tidaknya zakat. Hal ini karena zakat adalah transaksi sosial. Bukan transaksi komersial. Sampai di sini, pembayaran zakat sebenarnya tidak perlu adanya ijab dan qabul. Kalaupun dianjurkan adanya ijab dan qabul, dalam model pembayaran zakat sekarang sudah ada layanan khusus berupa notifikasi email dan lainnya yang berisi bukti pembayaran zakat, niat zakat, dan lainnya. Ini menjadi model transaksi ijab dan qabul yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Di sisi lain, segala sesuatu yang tidak bertentangan dengan syariah, hukumnya boleh.
Zul Ashfi, Dompet Duafa, menjelaskan bahwa tidak ada syarat ijab dan qabul dalam proses pembayaran zakat. Zakat secara online hanya soal model pendistribusian atau pengiriman zakat. Selama seseorang sudah berniat mengeluarkan zakat, selanjutnya adalah soal pengiriman zakat. Ibaratnya, zakat online adalah model pengiriman ekstra cepat.
Ustadz Abdul Shomad, pendakwah terkemuka Riau, menegaskan bahwa ijab dan qabul dalam zakat adalah sunnah. Ini berbeda dengan ijab dan qabul dalam nikah yang hukumnya wajib. Dalam transaksi komersial, hukumnya sunnah. Demikian pula dalam zakat. Hukumnya sunnah.
Buya Yahya memberikan arahan, sekalipun boleh membayar zakat melalui fitur online, tetapi hendaknya muzakki (pembayar zakat) lebih mempertimbangkan kemaslahatan orang di sekitar kita. Jangan sampai kita membayar zakat via online, yang dalam penyalurannya untuk mereka di kawasan yang jauh, tetapi sebenarnya tetangga kita ada yang sangat membutuhkan. Berzakat itu harus mikir.
Penjelasan beberapa tokoh di atas menunjukkan bahwa membayar zakat secara online hukumnya boleh dan sah. Namun yang harus dipikirkan adalah tentang distribusi zakat yang harus transparan dan tepat sasaran. Jangan sampai zakat yang kita tunaikan justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.