Jakarta, buletinnusantara – Ada referensi pelaporan, jika hilal awal Zulhijjah 1441H teramati di wilayah Indonesia pada Selasa, 21 Juli 2020.
Penegasan ini disampaikan anggota Tim Falakiyah Kementerian Agama Cecep Nurwendaya saat memberikan paparan mengenai posisi hilal Awal Zulhijjah1441H dalam rangkaian pelaksanaan sidang itsbat yang digelar Kementerian Agama di Gedung Kemenag, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta, Selasa (21/07).
Hadir dalam kesempatan ini, Menag Fachrul Razi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. Sidang juga diikuti perwakilan ormas melalui aplikasi daring.
“Ada referensi bahwa hilal awal Zulhijjah 1441 Hijriah hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 dapat teramati dari wilayah Indonesia,” terang Cecep.
Menurutnya, ijtimak terjadi pada hari Selasa, 21 Juli 2020, sekitar pukul 00:33 WIB.
“Untuk di Pelabuhan Ratu, posisi hilal saat terbenamnya matahari pada posisi 7,82 derajat dengan umur bulan 17 jam 20 menit, 37 detik,” tambahnya.
Dijelaskan Cecep, hilal awal Zulhijjah 1441H pada hari Selasa, 21 Juli 2020 sudah memenuhi kriteria visibilitas hilal yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Yaitu, tinggi hilal minimal 2 derajat, elongasi bulan ke Matahari minimal 3 derajat atau umur hilal minimal 8 jam.
Sebagai yurisprudensi referensi, Cecep menjelaskan, hilal Syawwal 1404H dengan tinggi 2 derajat dan ijtimak pada pukul 10.18 WIB pada 29 Juni 1984 juga berhasil dilihat oleh: Muhammad Arief (33) Panitera Pengadilan Agama Pare-Pare dan Muhadir (30) Bendahara Pengadilan Pare-Pare. Selain itu, Abdul Hamid (56) dan Abdullah (61), keduanya guru agama di Jakarta, juga dapat melihat hilal pada saat itu.
“Ma’mur Guru Agama Sukabumi dan Endang Efendi Hakim Agama Sukabumi, juga melihat hilal saat itu,” tandasnya.
“Jadi ada referensi bahwa hilal awal Zulhijjah 1441H pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 teramati dari Wilayah Indonesia,” tandasnya.
Cecep menambahkan, hisab sifatnya informatif, sedang rukyat sifatnya konfirmatif. Penetapan atau isbat adalah penggabungan antara konfirmasi hasil rukyat dengan informasi hasil hisab yang tertera dalam Taqwim Standar Indonesia tahun 2020.