Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, akan kembali memberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap (Gage), dibeberapa ruas jalan Ibukota.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada mulai Senin, (3/8/2020) pekan depan, dari pukul 06.00- 10.00 dan 16.00-21.00 wib.
Kebijakan Gage dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap.
“Peningkatan volume lalu lintas di Kawasan Ganjil-Genap dikarenakan masih ada kekhawatiran masyarakat untuk menggunakan angkutan umum akibat dari potensi penyebaran Covid-19,” ucap Syafrin, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2020).
Syafrin melanjutkan, Kenaikan volume lalu lintas pada PSBB masa transisi dibandingkan dengan kondisi normal (Bulan Februari 2020) pada beberapa titik pengamatan sudah mendekati volume lalu lintas normal, bahkan ada beberapa titik pengamatan yang volumenya sudah melampaui kondisi normal.
“Diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi ruang jalan,” sambung Syafrin.
Ruas Jalan yang Dikenakan Kebijakan Ganjil-Genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka
Barat;
6. Jalan M.H. Thamrin;
7. Jalan Jenderal Sudirman;
8. Jalan Sisingamangaraja;
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati mulai
dari Simpang Jalan
Ketimun 1 sampai dengan
Simpang Jalan TB
Simatupang;
11. Jalan Suryopranoto;
12. Jalan Balikpapan;
13. Jalan Kyai Caringin;
14. Jalan Tomang Raya;
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari
Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan
Jalan Gatot Subroto;
16. Jalan Gatot Subroto;
17. Jalan M.T. Haryono;
18. Jalan H.R. Rasuna Said;
19. Jalan D.I. Panjaitan;
20. Jalan Jenderal A. Yani
mulai dari Simpang Jalan
Bekasi Timur Raya sampai
dengan Simpang Jalan
Perintis Kemerdekaan;
21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;
23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan St. Senen; dan
25. Jalan Gunung Sahari.
“Gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Gage diberlakukan pada kendaraan bermotor roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk sepeda motor,” tandas Syafrin.