Jakarta, buletinnusantara – Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengatakan anjuran Generasi Peduli Anti Narkotika (GPAN) terhadap pemerintah agar memberikan Drugs Amnesty terhadap narapidana narkotika dinilai akan melukai rasa keadilan.
“Sama saja seperti menurunkan wibawa institusi hukum di Indonesia,” kata Nasir, Selasa (23/8/2016).
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, ihwal permintaan pengajuan itu pun dinilai menyimpang dari koridor hukum. Pasalnya, amnesti sejatinya hanya diberikan kepada narapidana yang tersangkut dengan kasus bernuansa politik.
“Kecuali itu (amnesti) buat orang yang tersangkut kasus politik seperti ada upaya untuk mengganggu negara RI,” pungkasnya.
Sebelumnya GPAN menilai sejauh ini pemerintah beserta stakeholdernya dinilai gagal mencegah angka peredaran narkotika. Pasalnya, meski sudah melakukan berbagai upaya bahkan menerapkan hukuman mati. Namun angka bisnis barang haram tersebut terus bertambah.
Untuk itu, GPAN menganjurkan Presiden Joko Widodo (Jowi) mencoba terobosan baru dengan memberikan Drugs Amnesty dan mengenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke terpidana narkotika.
Pasalnya, ihwal pengampunan tersebut sebagai salah satu cara untuk menyadarkan bandar narkotika lantaran masih diberikan kesempatan untuk berbenah.