Jakarta, Buletinnusantara – Forum Penyelamat Asset Bangsa (FPAB) bakal mengajukan gugatan class action kepada pemerintah terkait perpanjangan kontrak izin operasi PT Freeport Indonesia (Freeport).

“Perpanjangan kontrak Freeport jelas melanggar UUD pasal 33, serta Peraturan Pemerintah 77 tahun 2014 mengenai perpanjangan kontrak industri tambang asing,” kata Ketua FPAB Adardam Achya di Jakarta, Sabtu (17/10/2015).

Dalam PP 77/2014, kata Adardam, menyatakan bahwa perpanjangan kontrak dapat dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Dalam konteks Freeport, negosiasi perpanjangan hanya bisa dilakukan pada 2019 bukan 2015. “Dalam hal ini, rencana perpanjangan kontrak Freeport yang dilakukan pemerintah melanggar PP tersebut,” papar Adarbam.

Kata Adardam, langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi PP 77/2014 semata-mata untuk kepentingan Freeport. “Perubahan PP itu hanya menguntungkan Freeport atau sekelompok orang tertentu yang terlibat dalam upaya perpanjangannya sekarang. Sampai saat ini Freeport belum bisa memberikan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia. Mereka saja tidak bisa menyejahterakan rakyat papua,” kata Adarbam.

Selanjutnya, Adarbam mengingatkan Presiden Jokowi untuk berhati-hati. Perpanjangan izin operasi Freeport berpotensi melanggar konstitusi. “Dari segi politik hukum itu berbahaya karena akan mengganggu harmonisasi peraturan perundang-undangan lainnya termasuk dengan UUD 45,” kata Adardam.

Adardam menghimbau pemerintah hendaknya tidak meneruskan upaya perpanjangan kontrak Freeport saat ini. Sebelumnya, Pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menyepakati kelanjutan operasi jangka panjang dan rencana investasi Freeport setelah 2021 dengan mempertimbangkan manfaat untuk Indonesia.

Manfaat yang menjadi pertimbangan adalah meningkatnya nilai royalti, pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, divestasi dan konten lokal serta besarnya investasi Freeport.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia (ESDM) Sudirman Said menyambut baik kelanjutan investasi Freeport di Papua, alasannya demi terkereknya pertumbuhan ekonomi. “Kami menyambut baik kelanjutan investasi Freeport di Papua yang akan meningkatkan perekonomian lokal dan nasional,” tutur Sudirman.