Jakarta – Penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Dia sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek pengadaan Alquran.
Dari pantauan, Fahd terlihat sudah mengenakan rompi tahanan warna oranye khas tahanan KPK ketika keluar dari ruang pemeriksaan. Dia tampak tersenyum sembari dikawal pengawal tahanan ke arah mobil tahanan.
Fahd menjalani pemeriksaan sebagai tersangka berkaitan dengan perkara korupsi Alquran. Dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul, 14.58 WIB, Jumat (28/4/2017).
Sebelumnya, Fahd datang ke KPK didampingi beberapa rekannya, salah satunya ada yang menggunakan jaket berwarna kuning bertuliskan AMPG.
KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka perkara korupsi Alquran, yang juga menyeret eks anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia. Zulkarnaen dan Dendy sudah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Fahd sebelumnya menjadi tersangka kasus suap pengurusan alokasi DPID (dana penyesuaian infrastruktur daerah) yang menjerat anggota DPR Wa Ode Nurhayati.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Fahd terbukti bersalah dalam perkara tersebut dan dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan pada persidangan tanggal 11 Desember 2012.
Fahd ditahan usai diperiksa di hari Jumat (28/4) hari ini. Pemeriksaan di hari Jumat kerap disebut dengan Jumat Keramat, karena banyak tersangka KPK yang ditahan usai diperiksa di hari Jumat.