Sumatera Utara, Buletinnusantara – Gunung Sinabung dengan ketinggian 2.460 m di atas permukaan laut mengalami erupsi pagi tadi, Sabtu (8/8), sekitar pukul 01.58 WIB. Abu vulkanik hasil erupsi terdistribusi di tiga kecamatan, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Tinggi kolom erupsi sekitar 2.000 meter di atas puncak.

Ketiga kecamatan yang terdampak yakni Kecamatan Berastagi, Dolat Rakyat dan Merdeka. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo melaporkan tidak ada korban saat proses evakuasi warga. BPBD setempat juga menginformasikan saat terjadi erupsi, cuaca gerimis sehingga abu tidak mengganggu aktivitas warga. Selain itu, BPBD melakukan penyemprotan abu vulkanik di jalan raya sekitar Berastagi.

Pantauan saat erupsi, arah angin menuju ke arah timur. Berdasarkan informasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada 8 Agustus 2020, gempa terekam satu kali yakni gempa letusan dengan amplitudo maksimum 120 mm dan durasi kurang lebih 1 jam 44 detik.

Masih dari pantauan dari PVMBG pada hari sebelumnya, jumlah dan jenis gempa yang terekam pada 1 Juli hingga 7 Agustus 2020, sekitar pukul 24.00 WIB, didominasi gempa hembusan, tektonik lokal dan gempa tektonik jauh.

Gunung Sinabung berstatus level III atau ‘Siaga’ sejak 20 Mei 2019. Gunung yang dikenal tidak aktif ini mengalami erupsi sejak 2010 lalu.

Dikutip dari laman PVMBG, erupsi yang terjadi bersifat freatik dan tidak didahului oleh kenaikkan gempa-gempa vulkanik yang signifikan. Ini menandakan tidak adanya suplai magma ke permukaan.

Erupsi yang terjadi pada 8 Agustus 2020 lebih diakibatkan oleh _overpressure_ dan aktivitas permukaan. Di sisi lain, erupsi hanya berlangsung singkat dan tidak diikuti kenaikan kegempaan dan perubahan visual yang mengarah pada rangkaian erupsi yang lebih besar.

Namun demikian, PVMBG menginformasikan bahwa sifat dan karakter erupsi Gunung Sinabung bisa berpotensi erupsi eksplosif dan diikuti dengan adanya awan panas letusa.

PVMBG merekomendasikan pada status level III ini bahwa masyarakat dan pengunjung tidak melakukan aktivitas pada desa-desa yang sudah direlokasi, serta lokasi di dalam radius radial 3 km dari puncak Gunung Sinabung. Di samping itu, radius sektoral 5 km di wilayah sektor selatan-timur dan 4 km sektor timur-utara. (APJ)