Jakarta,BuletinNusantara- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jumat (10/4/2020) besok. Untuk itu, masyarakat diminta untuk mematuhi segala aturan agar dapat meredam penyebaran virus corona (Covid-19).

Sejumlah Spanduk imbuan terpasang di setiap sudut keraiaman, mulai dari Kantor Kelurahan Duri Kepa, hingga perkampungan padat penduduk di Jl Asia baru Rt 006 Rw 04.

Depan Masjid Nurul Ikhlas Jl Kepa Timur Rt 007 RW 08, hingga Sekretariat RW 010, di pada Jl Terusan Tol Arjuna utara Rw 01 tidak luput, semua terpasang sesuai jarak pandangan mata (Eye level).

Ketua FKDM Kelurahan Duri Kepa, Margo Wibowo, mengatakan “Pemasangan spanduk disejumlah titik merupakan bentuk upaya memutus mata rantai Covid-19 dengan cara mengimbau kepada masyarakat agar sama – sama menerapkan (PSBB) sekaligus untuk dipatuhi,” tegas Margo.

Spanduk berlatar hitam, dengan penulisan sengaja di design untuk masyarakat mengingat, dalam pesan imbuan dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

Inisiator design, Yanurman, yang merupakan bagian dari anggota FKDM
Kelurahan Duri Kepa, “Spanduk ini sebagai pembawa pesan, agar seluruh elemen masyarakat jangan sampai menjadi korban, atau terpapar corona virus, sebagai wujud kerja nyata dari kami unit deteksi dini yang bagian dari masyarakat,” tutupnya. |Aris.PJ