Bekasi, Buletinnusantara – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat memutuskan akan menempuh langkah hukum sebagai respon tudingan penghinaan institusi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Komisi A yang terdiri atas 11 orang anggota sudah membuat dan mengirim rekomendasi itu kepada pimpinan dewan pada Kamis (29/10) untuk mengambil langkah hukum secara kelembagaan sebagai respon tudingan penghinaan institusi DPRD Kota Bekasi,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata di Bekasi, Minggu (1/11/2015).

Menurut dia, langkah tersebut diambil dalam rangka menjaga wibawa dan martabat DPRD sebagai wakil rakyat di Kota Bekasi.

Ia menjelaskan ada beberapa kemungkinan langkah hukum yang akan diambil oleh Komisi A untuk merespon tudingan Gubernur Ahok atas polemik kerjasama pengelolaan sampah DKI di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

“Bisa bentuknya somasi, bisa juga gugatan pidana pencemaran nama baik, dan penghinaan nama baik lembaga,” katanya.

Pihaknya mencatat ada sedikitnya enam bentuk penghinaan terhadap DPRD Kota Bekasi yang dihimpun pihaknya melalui sejumlah pemberitaan media massa.

“Ahok (panggilan akrab Basuki Tjahja Purnama) menyebutkan anggota dewan Kota Bekasi sombong, selain itu Ahok juga menyebutkan dewan Kota Bekasi kekanak-kanakan,” katanya.

Politisi PKS itu juga menganggap ancaman Ahok yang akan membawa tentara untuk mengantar sampah ke Bekasi sebagai pelecehan dan penghinaan.

“Ahok juga sempat melarang warga Bekasi kerja di Jakarta dan megejek mulut dewan bau sampah,” katanya.

Adapun penghinaan terakhir adalah tudingan adanya aliran dana dari pengelola TPST Batargebang yakni PT Godang Tua Jaya ke DPRD Kota Bekasi.

“Itu semua tidak benar dan kami melihat Ahok sudah melenceng dari topik pembahasan awal kami seputar pelanggaran kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang yang banyak dilakukan DKI,” katanya.

Ariyanto mengaku telah mengumpulkan bukti penghinaan institusi DPRD Kota Bekasi oleh ahok dalam bentuk kliping media online, dan media cetak.

“Klipingan itu sudah kami lampirkan dalam surat rekomendasi kepada pimpinan dewan. Kami harap rapat pimpinan dewan bersama pimpinan seluruh fraksi bisa segera digelar untuk merespon rekomendasi tersebut,” tandas Ariyanto.