foto: Istimewa

Jakarta, buletinnusantara – DPR RI dalam Rapat paripurna memutuskan ‎menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Penundaan Perppu yang didalamnya mengatur tentang hukuman kebiri ini lantaran masih ada beberapa fraksi yang menolak dan belum mengambil sikap terhadap Perppu kebiri tersebut.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ‎selaku pemimpin rapat paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8). Mengatakan “Pimpinan DPR juga sepaham pandang untuk ditunda,” katanya

Adapun fraksi yang menolak Perppu itu disahkan menjadi Undang-undang adalah Fraksi Partai Gerindra,‎ Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan Fraksi Partai Demokrat belum mengambil sikap.

Mereka yang setuju adalah Fraksi Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hanura, Partai NasDem.

‎Sementara itu, pemerintah tak mempersoalkan keputusan rapat paripurna DPR yang menunda pengesahan Perppu tersebut. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menilai wajar adanya pro dan kontra terhadap Perppu tersebut.

“Kami akan sabar dan ikuti pertimbangan tidak kembali lagi,” kata Yohana.