Jakarta- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyerahkan hasil pertimbangan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) periode 2016-2021 kepada Ketua DPR RI, Ade Komarudin di Ruang Kerja Ketua DPR, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (02/09).
Penyerahan dilakukan oleh Ketua DPD RI, Irman Gusman bersama Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad, Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang dan Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik, Ayi Hambali. Irman menjelaskan sesuai dengan perintah undang-undang, DPD RI telah melakukan fungsinya untuk menindaklanjuti pertimbangan kepada 24 nama calon anggota BPK RI.
“Dari 24 nama yang telah dilakukan fit and proper test oleh Komite IV ditetapkan sebanyak 8 nama calon anggota BPK RI yang paling layak diproritaskan,” ujar Irman.
Tambahnya, DPD RI akan tetap mengawasi uji kepatutan dan kelayakan yang akan dilakukan oleh DPR RI. “Saya harapkan DPR akan taat asas konstitusional dalam melakukan uji kepatutan dan kelayakan,” katanya.
Senada dengan Irman, Farouk berharap DPR RI dalam proses seleksi akan memperhatikan pertimbangan yang telah disampaikan oleh DPD RI sesuai dengan amanat undang-undang. “Saya yakin DPR RI akan menerjemahkan dengan baik perintah undang-undang untuk memperhatikan pertimbangan DPD RI,” tegas senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang menyampaikan proses uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh DPD RI berlangsung selama tiga hari yakni tanggal 29 sampai dengan 31 Agustus 2016 lalu.
“Penilaian yang diberikan berdasarkan kompetensi , integritas, kepemimpinan, dan visi misi masing – masing calon. Kami yakin DPR RI tidak akan sulit untuk memilih salah satu calon dengan adanya rekomendasi ini,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI, Ade Komarudin mengapresiasi inisiatif DPD RI dalam menyampaikan pertimbangan ini secara langsung. Menurutnya, apa yang dilakukan hari ini merupakan tradisi yang sangat baik untuk meningkatkan hubungan antar lembaga negara.
“Ini adalah perintah konstitusi, DPR dalam beberapa hal harus mendapatkan pertimbangan dari DPD. Tradisi ini adalah tradisi yang sangat baik, seharusnya dari dulu hal ini sudah dilakukan,” ungkapnya.
Dari 24 calon anggota BPK yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan yang diadakan DPD RI, kemudian DPD RI menetapkan 8 (delapan) nama calon anggota BPK RI yang paling layak diprioritaskan berdasarkan nilai yang dihasilkan, yaitu:
1. Dr. Anggito Abimanyu, M.Sc.
2. Prof. Indra Bastian, Ph. D., MBA., CA., CMA., Mediator.
3. Dr. Tubagus Haryono, S.Si., SE., MM., Ak.
4. Prof. Dr. Emita Wahyu Astami, MBA., Akuntan.
5. Ahmad Yani, SH., MH.
6. Prof. Bahrullah Akbar, MBA., CIPM.
7. Johanes Widodo Hario Mumpuni, SE., MBA.
8. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA.
(Mas)