Jakarta, Buletinnusantara – Para tersangka kasus Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum Korps Adhyaksa.

‎Sebelumnya, sebuah potongan dokumen berisi keterangan Evy Susanti, istri muda tersangka bansos Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho membeberkan informasi bahwa pengacaranya Otto Cornelis Kaligis sudah menyerahkan Rp500 juta ke Dirdik Jampidsus untuk pengamanan kasus bansos yang ditangani Kejagung.

Evy Susanti kemudian juga disebut-sebut turut menjanjikan uang sebesar US$ 20.000 untuk diberikan kepada Jaksa Agung, HM Prasetyo, terkait penanganan dugaan kasus dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut 2012-2013.

Hal tersebut diketahui dari pengakuan pegawai magang di Kantor Hukum OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti alias Sisca, yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Seken Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

Menanggapi berbagai serangan tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, tudingan yang dialamatkan ke institusinya merupakan bagian dari serangan balik para koruptor.

“‎Menuding Jaksa Agung yang macam-macam, sekarang baru terungkap semuanya apa yang sebenarnya terjadi. Inilah yang namanya saya katakan perlawanan balik para koruptor,” kata Prasetyo, Jumat (20/11).

Prasetyo mengatakan, Kejagung tidak akan menempuh upaya hukum terkait berbagai tuduhan yang disampaikan para tersangka kasus Bansos. Tinggal saat ini, menyerahkan sepenuhnya penilaian institusi yang dipimpinnya kepada masyarakat dan media.‎