Jakarta, Buletinnusantara – Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Rusdi menjadi tersangka atas kasus unjuk rasa yang melebihi batas waktu pada 30 Oktober silam.

Saat dikonfirmasi pada apel buruh di Tugu Proklamasi, Cikini, Jakarta Pusat, Rusdi membenarkan hal ini.

“Ya, saya dapat surat pemanggilan sebagai saksi untuk dijadikan tersangka,” kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (20/11/2015). (Baca: Sekjen KSPI Ditetapkan Jadi Tersangka Demo Ricuh di Istana Merdeka)

Rusdi menanggapi dengan santai mengenai hal ini. “Saya kira itu hanya upaya penggembosan sebelum mogok nasional,” ujar Rusdi.

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengaku heran dengan penetapan ini. Sebab, pihaknya hanya menerima surat pemanggilan Rusdi sebagai saksi untuk tanggal 23 November 2015.

Surat itu bertanda tangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krisna Murti.

“Pak Krishna yang tanda tangan, beliau sekaligus penyidiknya. Tapi disurat itu pemanggilannya sebagai saksi. Saya tahunya jadi tersangka dari wartawan,” ujar Iqbal.

Iqbal mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan pengacara untuk masalah ini. Selain Sekjennya, ada 25 orang buruh yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas unjuk rasa yang melebihi waktu pada 30 Oktober kemarin di Istana.

Iqbal berharap, polisi bertindak profesional dalam kasus ini. Sebab, ia menilai penetapan tersangka ini sarat dengan politik. (Baca: Jika Peraturan tentang Pengupahan Tidak Dicabut, Buruh Serukan Perlawanan)

“Kenapa pas mau mogok nasional, malah ada pemanggilan terhadap tersangka, surat yang kami terima saksi, bukan tersangka,” kata Iqbal.

Meski demikian, ia menyatakan jika polisi akan melakukan pemanggilan, sebagai warga negara pihaknya akan taat. Namun, ia akan mengupayakan pemanggilan sekjennya itu dapat ditunda.

Sumber: kompas.com