Jakarta, Buletinnusantara – Perjalanan karir politik Dewie Yasin Limpo di Partai Hanura tamat. Adik Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo ini dipecat dari Hanura karena diduga terlibat pidana suap.
Hanura meminta maaf karena Dewie mengingkari janji tidak korupsi. “Partai Hanura memberhentikan Dewie Yasin Limpo dari keanggotaan partai dan jabatan kepengurusan diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di DPR sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ketua Fraksi Hanura di DPR Nurdin Tampubolon di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2015).
Menurut Nurdin, perbuatan yang mencoreng perjuangan Hanura itu murni tindakan individual dan bukan bagian dari misi fraksi dan kepentingan partai. Ulah Dewie berseberangan dengan misi antikorupsi Hanura.
“Kami mendukung sepenuhnya segala upaya KPK untuk melanjutkan penuntasan penyelesaian kasus korupsi, termasuk yang melibatkan Dewie Yasin Limpo,” ujar dia.
PK menangkap Dewie, Selasa 20 Oktober. Dia dicokok dalam operasi tangkap tangan dengan dugaan menerima suap.
Pertama, sekitar pukul 17.45 penyelidik dan penyidik tangkap tangan sejumlah orang di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka adalah Sekretaris Dewie, Rinelda Bandaso; pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi; pengusaha rekanan Setiadi, Harry; Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius; ajudan Setiadi, Devianto; dan seorang sopir mobil rental.
Di sana telah terjadi serah terima uang dari Setiadi dan Harry kepada Rinelda Bandaso. Dalam penangkapan ini, petugas KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sebanyak 177.700 di dalam bungkus makanan ringan.
Uang suap diduga diberikan terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Deiyai, Papua, tahun anggaran 2016. Proyek ini baru akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 di DPR.
Kemudian, pukul 19.00 WIB, KPK menangkap tangan Dewie dan Bambang Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka semua kemudian digelandang ke kantor lembaga antikorupsi.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK, akhirnya KPK menetapkan tersangka terhadap Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi.