Polda Sulawesi Tengah – Polres Sigi – Seorang guru honorer berinisial BP warga Desa Kamarora Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi terpaksa berurusan dengan polisi karena tega mencabuli muridnya sendiri berinisial ML yang masih berusia dibawah umur.

 

Tersangka di amankan oleh jajaran Polsek Palolo, Polres Sigi, berdasarkan laporan Polisi LP-B/14/VI/2020/Polda Sulteng/Res-Sigi/Sek-Pll, tanggal 16 juni 2020 tentang tindak pidana kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawa umur.

Kapolsek Palolo Iptu. Abd. Halik dalam konferensi persnya mengatakan tersangka (BP) sebelum melakukan nafsu bejatnya, mengancam kepada muridnya (korban) inisial L (15 thn) yang duduk di kelas 3 SMP, dengan mengatakan “akan memberikan nilai rapor jelek bila tidak menuruti keinginannya”.

“Tidak tanggung – tanggung korban dicabuli sebanyak 3 kali di dua tempat yang berbeda dimana perbuatan pelaku dalam melakukan nafsu bejatnya, dilakukan dihalaman sekolah sebanyak 1 kali dan dipenginapan Kota Palu sebanyak 2 kali,” Ujar Kapolsek Palolo

Lanjut, terbongkarnya kasus ini bermula ketika pelaku mengirim SMS berbaur kata-kata pornografi kepada si korban yang kemudian dibaca oleh orang tua korban, setelah orang tua korban menanyakan apa maksud dan tujuan SMS pelaku kepada anaknya (korban). “Tuturnya.

“Korban akhirnya berterus terang telah menjadi budak nafsu sang guru bejat, yang selanjutnya orang tua korban melapor ke Polsek Palolo” terangnya.

Sebelumnya kata Abd. Halik Kapolsek Palolo, mengatakan bahwa pelaku sempat kabur dan setelah kami lakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama Babinkamtibmas yang ada disana bersama aparat desanya beserta istri pelaku juga kami undang, agar menelpon pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah itu pelaku berhasil kami amankan,” Tutupnya.

 

Di hadapan awak media  tersangka (BP) yang merupakan guru honorer ini mengaku telah melakukan pencabulan, Alasannya karena suka sama suka.

“Tidak ada paksaan pada korban, saya dan siswi saya sama-sama jatuh cinta,” ucap (BP) sang guru honorer.